SP4N-LAPOR Aplikasi Umum Pengaduan Publik

img

Kepala Dinas Komunikasi dan informatika

POSKOTAKALTIMNEWS.SAMARINDA- Kepala Dinas Komunikasi dan informatika Faisal mengatakan Pengelolaan Sekretariat Pengelolaan Pengaduan melalui SP4N-LAPOR sudah dialihkan dari Inspektorat ke Dinas Kominfo Provinsi  Kaltim berdasarkan SK Gubernur Nomor 700/K.302/2019 dan  implementasinya sejak 27 Oktober 2020.  Dijadikan sebagai aplikasi Umum Pengaduan Publik.

"Ada kebijakan baru dari pemerintah pusat, khusus aplikasi SP4N-LAPOR dibagi menjadi dua, ada aplikasi umum dan aplikasi khusus," lapor  Faisal saat pembukaan Focus Group  Discussion (FGD) Keterbukaan Informasi Publik, yang dirangkai dengan penandatanganan  komitmen bersama  pengaduan publik malalui SP4N-Lapor,   lingkup Pemprov Kaltim, yang digelar di ballroom  Hotel Mercure Samarinda,Rabu (8/9/2021)

Aplikasi umum, lanjut Faisal adalah aplikasi yang yang hanya boleh satu saja yang digunakan di seluruh Indonesia, salah satunya adalah SP4N-LAPOR yang kepanjangannya Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat.

"Layanan penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia secaa online,  merupakan kerjasama  tiga Kementerian  yaitu Kementerian Dalam Negeri,  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kemkominfo, yang menghasil SP4N-LAPOR,"tandanya

Sejak tahun 2021 ini, tegas  Faisal tidak boleh lagi ada kanal-kanal pengaduan di luar SP4N-LAPOR, karena sudah komplit mulai dari  websate, aplikasi, SMS maupun media sosial.

"Oleh karena itu, kepada OPD tidak lagi membuat kanal-kanal pengaduan, karena ini sudah menjadi keputusan tiga menteri di seluruh Indonesia, hanya ada satu kanal pengaduan melalui SP4N-LAPOR,"ujarnya.

Faisal menambahkan masyarakat bisa langsung melaporkan pengaduannya pusat, kemudian pusat akan turun ke provinsi, kabupaten kota, hingga sampai ke  OPD  yang bersangkutan atau yang dituju, dan itu prosesnya sangat cepat karena perkembangan teknologi informasi.

"Demikian juga jawabannya, OPD akan menjawab dan kami akan teruskan ke pusat  dan rekap laporannya setiap bulan dan dikrimkan sehingga kami menerima laporan aduan yang masuk, brapa  yang sudah ditanggapi, brapa yang sudah diproses, dan brapa yang didiamkan atau tidak ditanggapi, setiap  bulan kita laporkan  ke Kemendagri, bahkan tiga bulan sekali kita evaluasi disetiap kabupaten kota," papar Faisal.(mar)